BAB I
PENGERTIAN AYAT MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT
Ayat-ayat muhkamat secara umum dipahami
sebagai ayat-ayat yang maknanya eksplisit atau memiliki signifikansi hukum,
sedangkan ayat-ayat mutasyabihat
dipandang sebagai ayat-ayat yang maknanya tidak jelas atau tidak dapat
dipahami.[1]
Orang bisa saja
mengatakan, bahwa semua ayat Al-Quran adalah muhkamat apabila yang dimaksudkannya adalah keindahan. Karena semua
ayat Al-Quran itu indah dan tersusun dengan rapi. Seperti firman Allah berikut
ini:
(inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya tersusun dengan
rapi……” (Q.S.Hud[11]:1).
Dan orangpun bisa
saja mengatakan bahwa semua ayat Al-Quran itu mutasyabihat, jika yang dimaksudkannya ialah kesamaan tingkatan i’jaz (mukjizat yang tak tertandingi)
dalam kefasihan bahasa. Sehingga karena kesamaan tingkatannya itu, sulit untuk
ditangkap kelebihan antara satu bagian dan bagian yang lainnya.[2]
Menurut bahasa muhkam berarti saya menahan binatang
itu. Kata al-hukm berarti memutuskan
antara dua hal atau perkara. Maka hakim adalah orang yang mencegah yang zalim
dan memisahkan antara dua pihak yang bersengketa, serta memisahkan antara yang
hak dengan yang batil dan antara kebenaran dan kebohongan. Dikatakan saya
memegang kedua tangan orang dungu. Juga dikatakan saya memasang “hikmah” pada
binatang itu. Hikmah dalam ungkapan ini berarti kendali yang dipasang pada
leher, ini mengingat bahwa ia berfungsi untuk mencegahnya agar tidak bergerak
secara liar. Dari pengertian inilah lahir kata hikmah, karena ia dapat mencegah
pemiliknya dari hal-hal yang tidak pantas.
Muhkam berarti (sesuatu) yang dikokohkan. Ihkam al-kalam berarti mengokohkan
perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah, dan urusan yang
lurus dari yang sesat. Jadi, kalam muhkam
adalah perkataan yang seperti itu sifatnya.
Mutasyabih secara bahasa berarti tasyabuh, yakni apabila salah satu dari
dua hal serupa dengan yang lain. Dan syubhah
ialah keadaan dimana salah satu dari dua hal tersebut tidak dapat dibedakan
dari yang lain karena adanya kemiripan diantara keduannya secara konkrit maupun
abstrak. Allah SWT berfirman pada surah al-Baqarah[2]:25:
“dan sampaikanlah kabar gembira
kepada orang-orang yang beriman dan berbuat kebajikan,bahwa untuk mereka
(disediakan) surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Setiap kali
mereka diberi rezekibuah-buahan dari surga, mereka berkata, “inilah rezeki yang
diberikan kepada kami dahulu.” Mereka telah diberi (buah-buahan) yang serupa.
Dan di sana mereka (memperoleh) pasangan-pasangan yang suci. Mereka kekal di
dalamnya.”
(Q.S. Al-Baqarah:[2]:25)
yang
bermaksud sebagian buah-buahan surga itu serupa dengan sebagian yang lain dalam
hal warna, tidak dalam hal rasa dan hakikat. Dikatakan pula mutasyabih adalah mutamasil (sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi, tasyabuh al
kalam berarti kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena sebagiannya membetulkan
sebagian yang lain.
Dengan pengertian inilah Allah mensifati Qur’an bahwa
seluruhnya adalah mutasyabih, sebagaimana ditegaskan dalam ayat:
“Allah telah
menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur’an yang serupa
ayat-ayatnya lagi berulang-ulang”
(Q.S.Az-Zumar[39]:23)
Dengan demikian, maka “Qur’an
itu seluruhnya mutasyabih”, maksudnya qur’an itu sebagian kandungannya serupa dengan
sebagian yang lain dalam kesempurnaan dan keindahannya, dan sebagiannya membenarkan
sebagian yang lain serta sesuai pula maknanya. Inilah yang dimaksud dengan at-tasyabuh al-‘amm
atau mutasyabih dalam arti umum.[3]
Menurut
istilah, para ulama berbeda-beda dalam memberikan mengertian muhkam dan
mutasyabih, yakni sebagai berikut:
1.
Lafazh
muhkam adalah lafal yang jelas petunjuknya, dan tidak
mungkin telah di nasakh (dihapuskan
hukumnya). Sedang lafazh mutasyabih
adalah lafal yang samar maksud petunjuknya, sehingga tidak terjangkau oleh akal
pikiran manusia atau tidak tercantum dalam dalil-dalil nas (teks dalil-dalil),
sebab lafazh mutasyabih termasuk
hal-hal yang artinya hanya diketahui oleh Allah. Sebagai contoh yaitu,
peristiwa datangnya hari kiamat dan huruf-huruf muqatta’ah pada awal surat Al-Qur’an. Pendapat ini dianut oleh
al-Alusi dan golongan Hanafiyah.
2.
Lafazh
muhkam adalah lafal yang diketahui maknanya, baik karena
memang sudah jelas artinya maupun karena dengan ditakwilkan. Sedangkan lafazh mutasyabih adalah lafal yang
pengetahuan artinya hanya dimonopoli oleh Allah SWT, manusia tidak ada yang
bisa mengetahuinya. Sebagai contoh, terjadinya hari kiamat, keluarnya Dajjal,
arti huruf-huruf muqatta’ah. Pendapat
ini dipilih oleh kelompok ahl as-Sunnah.
3.
Lafazh
muhkam adalah lafal yang tidak bisa ditakwilkan kecuali hanya
dari satu arah atau satu segi saja. Sedangkan lafazh mutasyabih adalah lafal yang artinya dapat ditakwilkan dalam
beberapa arah atau segi, karena memiliki banyak makna. Misalnya, makna surga,
neraka, dan sebagainya. Pendapat ini dinisbahkan kepada Ibn Abbas r.a dan
mayoritas ulama ahli Usul al-Fiqh.
4.
Lafazh
muhkam adalah lafal yang bisa berdiri sendiri atau telah
jelas dengan sendirinya tanpa membutuhkan keterangan yang lain. Sedangkan lafaz mutasyabih adalah lafal yang tidak
bisa berdiri sendiri, dan membutuhkan penjelasan, karena adanya bermacam-macam
takwilan terhadap lafal tersebut. Misalnya, lafal yang bermakna ganda (lafaz mushtarak), lafal yang asing (gharib), lafal yang berarti lain (lafaz majaz), dan sebagainya. Pendapat
ini dianut oleh Imam Ahmad bin Hanbal
5.
Lafazh
muhkam adalah lafal yang tepat susunan dan rangkaiannya,
sehingga mudah dipahami arti dan maksudnya, sedangkan lafazh mutasyabih adalah lafal yang makna dan maksudnya tidak
terjangkau oleh ilmu bahasa manusia, kecuali jika disertai dengan adanya
tanda-tanda atau isyarat yang menjelaskannya. Misalnya, lafal yang mushtarak (bermakna ganda), khafi (samar), dan sebagainya. Pendapat
ini dianut oleh Imam al-Haramayn.
6.
Lafazh
muhkam adalah lafal yang jelas maknanya, sehingga tidak
mengakibatkan kemushkilan atau
kesulitan arti. Sebab lafaz muhkam
itu diambil dari lafazh ihkam (Ma’khudh al-Ihkam) yang berarti baik
atau bagus. Contohnya seperti zahir,
lafal yang tegas, dan sebagainya. Sedangkan lafazh
mutasyabih ialah sebaliknya, yakni yang sulit dipahami sehingga
mengakibatkan kemusykilan atau
kesukaran. Contohnya seperti lafal mushtarak,
mutlak, dan sebagainya. Pendapat ini
diusung oleh sebagian ulama muta’akhkhirin,
akan tetapi asalnya dari Imam at-Tibi.
7.
Lafazh
muhkam ialah lafal yang petunjuknya kepada sesuatu makna itu
kuat, seperti lafal pada nass, atau
yang jelas dan sebagainya. Sedangkan lafazh mutasyabih ialah lafas yang
petunjuknya tidak kuat, seperti lafal yang global, yang mushkil, yang harus ditakwili, dan sebagainya. Pendapat ini dianut
oleh Imam Fakhr al-Din al-Razi.
Jika semua definisi muhkam tersebut
dirangkum, maka pengertian muhkam adalah lafal yang artinya dapat diketahui
dengan jelas dan kuat secara berdiri sendiri tanpa ditakwilkan karena susunan
tertibnya tepat, dan tidak ada kemusykilan, karena pengertiannya masuk akal.
Sedangkan pengertian mutasyabih ialah lafal Al-Qur’an yang artinya samar,
sehingga tidak dapat dijangkau oleh akal manusia karena mengandung takwil
bermacam-macam, tidak dapat berdiri sendiri karena susunan tertibnya kurang
tepat sehingga menimbulkan kesulitan, sehingga cukup diyakini adanya saja dan
tidak perlu diamalkan, karena merupakan ilmu yang hanya dimonopoli oleh Allah
SWT. [4]
Untuk
bisa memahami ayat ini, kita harus melakukan eksplorasi berbagai ayat didalam
al-Qur’an, ditambah ilmu-ilmu bantu dari para peneliti dan ilmuan modern.
Data-data tentang perkembangan astronomi, geologi, klimatologi, dan semacamnya
akan mengambil peran penting untuk bisa memahami ayat mutasyabihat ini, semakin
banyak ilmu bantunya akan semakin bagus pemahamannya.[5]
BAB
II
PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG AYAT MUHKAMAT DAN
MUTASYABIHAT
Dari kajian yang
mendalam atas ayat ini, para ulama memiliki beragam pandangan terhadap
pengertian muhkam dan mutasyabih secara khusus. Namun, dari
sekian banyak pendapat tersebut, yang terpenting diantaranya sebagai berikut:
1.
Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksudnya sedang mutasyabih hanya diketahui maksudnya
oleh Allah sendiri.
2.
Muhkam adalah ayat yang
hanya mengandung satu wajah, sedang mutasyabih
mengandung banyak wajah.
3.
Muhkam adalah ayat yang
maksudnya dapat diketahui secara langsung, tanpa memerlukan keterangan lain,
sedang mutasyabih tidak demikian. Ia
memerlukan penjelasan dengan merujuk kepada ayat-ayat lain.
Tiga
hal tersebut, selain sebagai pembeda juga sebagai karakteristik bagi ayat-ayat
muhkam dan mutasyabih dalam pengertiannya yang khusus. Kemudian para ulama
memberikan contoh ayat-ayat muhkam dalam alqur’an dengan ayat-ayat nasikh,
ayat-ayat tentang halal dan haram, hudud (hukuman), larangan dan kewajiban,
janji dan ancaman. Sementara untuk ayat-ayat mutasyabih mereka mencontohkan dengan ayat-ayat tentang asma’ Allah
dan sifat-sifat-Nya, antara lain dalam surah Thaha:5, Al-Qhasas:88,
Al-An’am:18. Dan masih banyak lagi ayat lainnya. Termasuk di dalamnya permulaan
beberapa surah yang dimulai dengan huruf-huruf hijaiyah (al huruf muqhaththa’ah), hakikat hari kiamat, dan ilmu as-sa’ah.
Dari pemahaman ayat diatas pula, akhirnya
para ulama membagi mutasyabihat menjadi tiga macam:
1.
Makna
kandungannya mustahil diketahui manusia, seperti sifat Allah, hari kiamat, dan lain-lain.
2. Melalui
penelitian, seperti ayat-ayat yang kandungannya bersifat umum, samar dari lahir
dari singkatnya redaksi.
3.
Bahwa
ayat-ayat mutasyabih, dapat diketahui oleh sebagian ulama dengan melakukan
penyucian diri.
Secara
lebih terperinci Al-Asfahani juga membagi mutasyabihat menjai tiga macam:
1.
Mutasyabihat
dari segi lafaz
2.
Mutasyabihat
dari segi makna
3.
Mutasyabihat
dari segi keduanya.
Mutasyabihat
dari segi makna, seperti sifat-sifat Allah, sifat-sifat hari kiamat yang tidak
mungkin tergambarkan hakikatnya dalam benak manusia. Sedangkan mutasyabihat
dari segi lafaz dan makna terbagi menjadi lima bagian:
1.
Dilihat
dari segi ukuran (kammiyah) seperti
umum dan khusus, contohnya
(Q.S
At-Taubah [9]:5)
2.
Dilihat
dari segi cara (kaffiyah) seperti wajib
atau sunah, contohnya
(Q.S.An-Nisa[4]:3)
3.
Mutasyabihat
dari segi waktu seperti nasikh dan mansukh, contohnya
(Q.S.Ali
Imran[3]:102)
4. Mutasyabihat
dilihat dari segi tempat dan duduk perkaranya yang memang ayat tersebut turun
di tempat itu, seperti
(Q.S.Al-Baqarah[2]:189)
5.
Dari
segi syarat-syarat yang menentukan sah atau rusaknya amal seperti syaratnya
sahalat dan nikah.
Sebagaimana
terjadi perbedaan pendapat tentang pengertian muhkam dan mutasyabih dalam arti
khusus (teminologi), perbedaan pendapat mengenai kemungkinan maksud ayat yang
mutasyabih pun tidak dapat dihindarkan. Sumber perbedaan pendapat ini
berpangkal pada ayat 7 surah Ali Imran diatas,
yakni kalimat:
Yang menjadi bahan
perbedaan pendapat adalah huruf wawu
setelah kalimat illallah, apakah wawu tersebut ‘athaf
(penyambung) atau wawu isti’naf? Jika
wawu itu isti’nafmaka bacaanya wajib waqaf
(berhenti) sampai dikalimat illallah,
dan berarti bahwa yang mengetahui ayat-ayat mutasyabihat adalah hanya Allah .
adapun jika wawu itu ‘athaf maka bacaannya harus washal (terus/tidak berhenti) pada
kalimat illallah, dan maknanya adalah
ada yang mengetahui takwil mutasyabihat selain Allah.
Pendapat pertama
diikuti oleh sejumlah ulama, diantaranya Ubai bin Ka’ab, Ibn Masud, Ibn Abbas,
Tabi’in dan yang lainnya. Mereka beralasan antara lain dengan keterangan yang
diriwayatkan oleh al-Hakim dalam mustadraknya, bersumber dari Ibn Abbas, bahwa
ia membaca: “wa ma ya’lamu ta’wilahu
iallallahu, wa yaqulu ar-rasikhuna fil ‘ilmi amanna bihi.”
Dan dengan qiraat
Ibn Mas’ud: “wa inna ta’wilahu illa
‘indallahi, wa ar-rasikhuna fi al-ilmi yaquluna amanna bihi.” Terhadap
orang-orang yang mengikuti mutasyabih dan mensifatinya sebagai orang-orang yang
hatinya condong kepada kesesatan dan berusaha menimbulkan fitnah.
Dari Aisyah ia
berkata: “Rasulullah Saw. membaca ayat ini ‘huwalladzianzala
‘alaikal kitab’ sampai dengan ‘ulul
albab’, kemudian berkata: “apabila kamu melihat orang yang mengikuti
ayat-ayat mutasyabihat meereka itulah yang disinyalir oleh Allah, maka
waspadalah terhadap mereka.”
Pendapat kedua (
yang menyatakan wawu sebagai huruf ‘athaf) dipilih oleh segolongan ulama lain yang dipelopori oleh Mujahid,
ia berkata: “saya telah membacakan mushaf kepada Ibn Abbas mulai dari Fatihah
sampai tamat. Saya pelajari sampai paham setiap ayatnya dan saya tanyakan
kepadanya tentang tafsirannya.”
Pendapat ini
dipilih juga oleh an-Nawawi, dalam syarh
muslim-nya ia menyatakan: “inilah pendapat yang paling shahih, karena tidal
mungkin Allah menyeru kepada hamba-hamba-Nya dengan sesuatu yang tidak dapat
diketahui maksudnya oleh mereka.”
Menurut Mudzakir
dalam bukunya, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, sebagaimana terjadi perbedaan pendapat
tentang pengertian muhkam dan mutasyabih dalam arti khusus, perbedaan pendapat
mengenai kemungkinan maksud ayat yang mutasyabih pun tidak dapat dihindarkan.
Pendapat pertama diikuti oleh sejumlah ulama,
diantaranya Ubai bin Ka’ab, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, sejumlah sahabat, tabi’in,
dan yang lainnya. Mereka beralasan antara lain dengan keterangan yang
diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadraknya, yang bersumber dari Ibn Abbas, bahwa
ia membaca: “wa ma ya’lamu ta’wilahu
iallallahu, wa yaqulu ar-rasikhuna fil ‘ilmi amanna bihi.”
Dan dengan qiraat
Ibn Mas’ud: “wa inna ta’wilahu illa
‘indallahi, wa ar-rasikhuna fi al-ilmi yaquluna amanna bihi.” Terhadap
orang-orang yang mengikuti mutasyabih dan mensifatinya sebagai orang-orang yang
hatinya condong kepada kesesatan dan berusaha menimbulkan fitnah.
Pendapat kedua (yang menyatakan “wawu” sebagai huruf ‘athaf) dipilih oleh segolongan ulama
lain yang dipelopori oleh Mujahid.
Diriwayatkan dari
mujahid, ia berkata: Saya telah membacakan mushaf kepada Ibn Abbas mulai dari
Fatihah sampai tamat. Saya pelajari sampai paham setiap ayatnya dan saya
tanyakan kepadanya tentang tafsirnya.
Pendapat ini
dipilih juga oleh an-Nawawi. Dalam Syarh
muslim-nya ia menegaskan, inilah pendapat yang paling sahih, karena tidak
mungkin Allah menyeru hamba-hamba-Nya dengan sesuatu yang tidak dapat diketahui
maksudnya oleh mereka.[6]
Menurut H. Anshori
dalam bukunya Ulumul Qur’an, secara kasat mata dua pendapat diatas terlihat
berlawanan, tetapi jika dilihat secara mendalam sejatinya keduanya dapat
dikompromikan yaitu melalui pemahaman makna takwil (at-ta’wil) maka akan jelaslah bahwa antara kedua pendapat diatas
tidak terdapat pertentangan, karena lafazh takwil digunakan untuk menunjukan
tiga makna, yaitu:
1.
Memalingkan
sebuah lafazh dari makna yang kuat (rajih)
kepada makna yang lemah (marjuh)
karena ada suatu dalil yang menghendakinya. Inilah pengertian takwil yang
dimaksudkan oleh mayoritas ulama mutaakhirin.
2.
Takwil
dengan makna tafsir (menerangkan, menjelaskan), yaitu pembicaraan untuk
menafsirkan lafazh-lafazh agar maknanya dapat dipahami.
3.
Takwil
adalah hakikat (substansi) yang kepadanya pembicaraan dikembalikan.
Adapun
terkait dengan ayat-ayat mutasyabihat yang berbicara tentang sifat-sifat atau
asma Allah (mutasyabihatus shifat),
ulama dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar.
Pertama, ulama salaf, mengatakan bahwa
ayat-ayat mutasyabihatus shifat tidak boleh ditakwilkan, hakikat maknanya harus
dikembalikan sepenuhnya kepada Allah, seraya meyakini betul bahwa Allah maha
suci dari makna-makna tersurat (zhahir)
yang terlihat dari ayat-ayat tersebut.
Kedua, ulama khalaf, ayat-ayat
mutasyabihatus shifat harus ditakwilkan dengan penggunaan bahasa yang pas dan sesuai
dengan sifat-sifat keagungan dan kesempurnaan Allah.
Argumentasi
yang digunakan ulama khalaf adalah bahwa ketika makna tersurat (zhahir) sebuah ayat tidak mungkin
digunakan maka pada saat itulah menggunakan makna metaphor (majazi) niscaya dilakukan. Jika tidak
ditakwilkan dengan menggunakan makna majazinya maka pemahaman orang, terutama
orang awam tentang keesaan dan keagungan Allah akan tergerus. Jika ayat-ayat
sifat itu tidak ditakwilkan, maka orang-orang awam akan memahami secara sepintas
bahwa Allah memiliki tangan, bersemayam di ‘Arsy dan seterusnya. Karena itu,
takwil dalam konteks ayat-ayat seperti ini mutlak dilakukan. Dengan catatan,
pentakwilan yang dilakukan harus tetap memerhatikan koridor yang telah
digariskan dalam bahasa Arab dan tidak diperkenankan melenceng terlalu jauh.[7]
Perbedaan
pendapat tersebut tetap bermanfaat untuk pemahaman makna ayat yang lebih luas
selama masih bersumber dari Allah dan Rasul-Nya. Para ulama sering berbeda
pendapat tentang maksud ayat Al-Qur’an. Setiap pendapat mereka tidak menyimpang
dari ketentuan Allah yang halal dan haramnya sudah sangat jelas. Umumnya,
mereka berbeda pendapat mengenai cara menjalankan hal yang halal dan
menghindari hal yang haram. Karena itu, bila perbedaan pendapat tersebut mulai
menyimpang dari ketentuan Allah dan Rasul-Nya, maka dalam surah Ali Imran ayat
7 Allah menyebutnya “orang yang mengarah pada kesesatan”.
Ayat
yang maknanya samar menjadi perhatian para ulama. Menurut Abdullah bin ‘Abbas
RA yang kemudian diikuti para pakar fikih, ayat yang jelas itu hanya memiliki
satu pengertian. Ayat yang memiliki lebih dari satu pengertian dianggap samar.
Imam Ahmad bin Hanbal menentukan kejelasan ayat dari tidak adanya
ketergantungan pada ayat yang lain dalam memberikan pengertian. Adapun suatu
ayat yang tidak bisa dipahami tanpa bantuan ayat yang lain dinamakan ayat
samar. Bagi Imam al-Haramain, ayat dikatakan jelas maknanya bila susunan
kalimatnya tepat. Jika tidak demikian, maka termasuk ayat samar. Dua orang
murid sahabat Nabi SAW, 'Ikrimah dan Qatadah, berpendapat bahwa ayat yang jelas
dan tegas maknanya dapat dipraktikkan isinya. Sebaliknya, ayat yang samar tidak
dapat dijalankan, namun hanya diimani keberadaannya.
Tidak
mudah menentukan ayat yang samar, seperti tidak mudah dalam menjelaskan
maksudnya. Para ulama terdahulu menghindari upaya mencari arti ayat yang samar.
Bagi mereka, Allah Maha Mengetahui semua maksudnya. Mereka pun hanya menjadikan
ayat yang samar sebagai satu ujian untuk menerima Al-Qur’an. Tentu demikian ini
sulit diterima oleh masyarakat modern yang menekankan aspek rasional. Untuk
itu, para ulama modern berusaha menjelaskan maksudnya, walaupun tidak mesti
tepat. Misalnya, “tangan Allah” diartikan dengan kekuasaan Allah. Usaha mencari
kejelasan dan berbeda pendapat atas ayat yang samar tidak dipermasalahkan
apalagi dipandang sesat selama tidak menyimpang dari dasar-dasar keimanan.
Ada
dua golongan ulama dalam menyikapi ayat-ayat samar makna. Pertama, kelompok yang tidak setuju membicarakan ayat-ayat yang
samar. Kelompok ini diikuti oleh kebanyakan sahabat, seperti Ubay bin Ka’ab,
Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, dan murid-murid para sahabat.
Kedua, kelompok yang berusaha mencari
arti yang tepat dari ayat-ayat yang samar makna agar segera diketahui maknanya.
Tidak mungkin Allah menurunkan Al-Qur’an yang berfungsi sebagai petunjuk,
cahaya, dan obat, tapi tidak diketahui maknanya oleh Rasul, Jibril, para
sahabat, atau umat Islam. Ibn Taimiyah berkata dalam kitab tafsirnya Surat al-Ikhlas: “Tidak mungkin Allah menurunkan
kitab suci yang tidak memiliki makna, begitu juga Rasul dan seluruh umat,
karena sebagian ulama dahulu berpendapat bahwa ayat yang samar dapat diketahui
maknanya”. Diantara yang mendukung pendapat ini adalah Imam Mujahid, Rabi’ bin
Anas, Muhammad bin Jafar bin al-Zubair. Begitu juga imam Abu al-Hasan
al-Asy’ari. Kedua golongan ini, sesungguhnya, berupaya hati-hati dalam
menyikapi ayat yang samar. Sepanjang masih dalam ketentuan Allah, menjelaskan
makna ayat yang samar makna, tidak dilarang. Dengan demikian, dipandang dari
ketentuan Allah, tidak ada ayat yang samar dalam Al-Qur’an. Namun dari sudut
makna suatu ayat, kesamaran tersebut bisa terjadi.[8]
Kembali
kepada arti takwil, maka jelaslah bahwa dia tidak menafikan (meniadakan) antara
pendapat-pendapat. Lafaz takwil itu dikembalikan kepada tiga arti.
Pertama, memalingkan lafaz dari ihtimal
(predikat penderita) yang kuat kepada ihtimal yang dikuatkan bagi dalil yang
berkaitan dengannya. Inilah yang banyak dipakai ulama-ulama mutakhir.
Kedua, takwil dengan arti tafsir. Inilah
kata-kata yang ditafsirkan oleh lafaz, sehingga mengerti artinya.
Ketiga, takwil, yaitu hakikat yang ditakwilkan oleh kata-kata kepadanya.
Takwilkan orang apa-apa yang diberitahukan Allah tentang zat-Nya, hakikat dari
zat-Nya itu adalah kudus. Dan juga hakikat dari sifat-sifatnya itu. Juga
ditakwilkan orang apa yang diberitahukan Allah tentang akhirat.
Dengan
itulah mereka maksudkan takwil dengan arti yang ketiga. Artinya hakikat yang
ditakwilkan oleh kata-kata. Maka, hakikat zat Allah, intinya, kaifiatnya,
nama-namanya, sifat-sifatnya dan tempat kembali itu tidak ada yang mengetahui
selain Allah.[9]
Secara
istilah, para ulama berbeda pendapat pula dalam merumuskan definisi muhkam dan mutasyabih. Al-Suyuthi misalnya telah mengemukakan 18 definisi atau
makna muhkam dan mutasyabih yang diberikan beberapa ulama. Al-Zarqani
mengemukakan 11 definisi pula yang sebagiannya dikutip dari Al-Suyuthi.
Diantara definisi yang dikemukakan al-Zarqani adalah sebagai berikut.
1.
Muhkam ialah ayat yang
jelas maksudnya lagi nyata yang tidak mengandung kemungkinan nasakh. Mutasyabih adalah ayat yang tersembunyi (maknanya), tidak diketahui
maknanya naik secara akli maupun naqli,
dan inilah ayat-ayat yang hanya Allah yang mengetahuinya, seperti datangmya
hari kiamat, huruf-huruf yang terputus-putus diawal-awal surat. Pendapat ini
dibangsakan al-Alusi kepada pemimpin-pemimpin mahzab Hanafi.
2.
Muhkam ialah ayat yang
diketahui maksudnya, baik secara nyata maupun melalui takwil. Mutasyabih ialah ayat yang hanya Allah
yang mengetahui maknanya, seperti datangnya hari kiamat, keluarnya dajjal,
huruf-huruf yang terputusputus diawal-awal surat. Pendapat ini dibangsakan
kepada ahli sunnah sebagai pendapat yang terpilih dikalangan mereka.
3.
Muhkam ialah ayat yang
tidak mengandung kecuali satu kemungkinan makna takwil. Mutasyabih ialah ayat
yang mengandung banyak kemungkinan makna takwil. Pendapat ini dibangsakan
kepada Ibn Abbas dan kebanyakan ahli ushul fiqh mengikutinya.
4.
Muhkam ialah ayat yang
berdiri sendiri dan tidak memerlukan keterangan. Mutasyabih ialah ayat yang tidak berdiri sendiri, tetapi
diterangkan dengan ayat atau keterangan tertentu dan kali yang lain diterangkan
dengan ayat atau keterangan yang lain pula karena terjadinya peerbedaan dalam
menakwilkannya. Pendapat ini diceritakan dari Imam Ahmad r.a.
5.
Muhkam ialah ayat yang
seksama urutan dan susunannya yang membawa kepada kebangkitan makna yang tepat
tanpa pertentangan. Mutasyabih ialah
ayat yang makna seharusnya tidak terjangkau dari segi bahasa kecuali bila ada
bersamanya indikasi atau melalui konteksnya. Lafal musytarak masuk ke dalam mutasyabih
menurut pengertian ini.
6.
Muhkam ialah ayat yang
jelas maknanya dan tidak masuk kedalamnya isykal
(kepelikan). Mutasyabih ialah
lawannya. Muhkam terdiri atas lafal nash dan lafal zahir. Mutasyabih terdiri
atas ism-ism (kata-kata benda) musytarak dan lafal-lafal mubhamah (samar-samar). Ini adalah
pendapat Al-Thibi.
7.
Muhkam ialah ayat yang
tunjukkan maknanya kuat, yaitu lafal nash
dan lafal zahir. Mutasyabih ialah ayat yang tunjukkan maknanya tidak kuat, yaitu
lafal mujmal, muawwal, dan musykil.
Pendapat ini dibangsakan kepada Imam al-Razi dan banyak peneliti memilihnya.
Dari
uraian-uraian diatas, dapat diketahui dua hal penting. Pertama, dalam membicarakan muhkam
tidak ada kesulitan. Muhkam adalah
ayat yang jelas atau rajh maknanya. Kedua, pembicaraan tentang mutasyabih menimbulkan masalah yang
perlu dibahas lebih lanjut. Apa sumber yang melahirkan mutasyabih, berapa macam mutasyabih,
dan bagaimana sikap ulama dalam menghadapinya.
Secara
ringkas dapat dikatakan bahwa sumber tasyabuh
atau mutasyabih adalah
ketersembunyian maksud Allah dari kalam-Nya. Secara rinci, dapat dikatakan
bahwa ketersembunyian itu bisa kembali kepada lafal atau kepada makna atau
kepada lafal dan makna sekaligus.[10]
Menurut
M.Yudhie Haryono dalam bukunya yang berjudul Al-Qur’an Kritis, tinjauan dapat
dimulai kiranya dari Tanwir al-Miqbas min
Tafsir Ibn Abbas. Didalamnya disebutkan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang
muhkamat ialah “yang menjelaskan apa-apa yang dihalalkan dan diharamkan, yang
belum dibatalkan, dan yang harus diimplementasikan”---mubayyinat bi al-halal wa al-haram lam tunsakh yu’ malu biha.
Contoh yang diberikan Tanwir al-Miqbas adalah surat VI:151-153. Contoh lainnya
tercantum dalam tafsir Thabari dalam suatu riwayat yang dinisbatkan kepada Ibn
Abbas ialah XVII:23-29. Jika diteliti, kedua pendapat ini mengandung beberapa
prinsip yang diajukan Al-Qur’an bagi manusia yang mirip dengan “sepuluh
perintah Tuhan” (Decalogue) Nabi Musa
minus provisi tentang Sabbath. Yaitu,
anti kemusyrikan, hormat dan berbakti kepada kedua orang tua, larangan membunuh
orang lain tanpa alas an yang dibenarkan, larangan menyalahgunakan harta anak
yatim, perintah menepati janji, perintah berlaku adil dalam berdagang, larangan
berbohong, dan beberapa petunjuk lain tentang karakter dan sikap seorang hamba
Tuhan, seperti integritas dan kerendahan hati.[11]
Akhirnya,
beberapa pengertian yang populer tentang muhkamat
dan mutasyabihat, yakni
1.
Muhkamat sebagai ayat-ayat
yang maknanya jelas dan terang
2.
Mutasyabihat sebagai ayat-ayat
yang maknanya kurang jelas atau tidak jelas, atau hanya diketahui oleh Allah
3.
Mutasyabihat dapat diketahui
maknanya dengan merajuk kepada muhkamat,
tidak tampak dalam rumusan-rumusan diatas.
Memang,
anggapan bahwa dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang hanya diketahui maknanya
oleh Allah semata sudah terdapat pada
abad ke-2 H. tapi pembedaan semacam ini umumnya terdapat dalam riwayat Nabi,
sahabat, atau dua generasi tabi’in yang membicarakan aspek-aspek atau segi-segi
Al-Qur’an dan tafsir biasanya tampak dalam riwayat dengan formula: nazala alquran ‘ala arba’ati (atau, khamsati, sab’ati) abruf (atau, awjub, ma’ani,
aqsam). Seperti tampak dari uraian terdahulu, anggapan semacam ini belum
diintegrasikan kedalam diskusi tentang muhkam
dan mutasyabih.[12]
KESIMPULAN
Muhkam
berarti (sesuatu) yang dikokohkan. Ihkam
al-kalam berarti mengokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar
dari yang salah, dan urusan yang lurus dari yang sesat. Jadi, kalam muhkam
adalah perkataan yang seperti itu sifatnya.
Mutasyabih
secara bahasa berarti tasyabuh, yakni
apabila salah satu dari dua hal serupa dengan yang lain. Dan syubhah ialah
keadaan dimana salah satu dari dua hal tersebut tidak dapat dibedakan dari yang
lain karena adanya kemiripan diantara keduannya secara konkrit maupun abstrak.
Allah SWT berfirman pada surah al-Baqarah[2]:25:
“dan sampaikanlah kabar gembira
kepada orang-orang yang beriman dan berbuat kebajikan,bahwa untuk mereka
(disediakan) surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Setiap kali
mereka diberi rezekibuah-buahan dari surga, mereka berkata, “inilah rezeki yang
diberikan kepada kami dahulu.” Mereka telah diberi (buah-buahan) yang serupa.
Dan di sana mereka (memperoleh) pasangan-pasangan yang suci. Mereka kekal di
dalamnya.”
(Q.S. Al-Baqarah:[2]:25)
yang
bermaksud sebagian buah-buahan surga itu serupa dengan sebagian yang lain dalam
hal warna, tidak dalam hal rasa dan hakikat. Dikatakan pula mutasyabih adalah mutamasil (sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi, tasyabuh al
kalam berarti kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena sebagiannya membetulkan
sebagian yang lain.
Dengan pengertian inilah Allah mensifati Qur’an bahwa
seluruhnya adalah mutasyabih, sebagaimana ditegaskan dalam ayat:
“Allah telah
menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur’an yang serupa
ayat-ayatnya lagi berulang-ulang”
(Q.S.Az-Zumar[39]:23)
Dengan demikian, maka “Qur’an
itu seluruhnya mutasyabih”, maksudnya qur’an itu sebagian kandungannya serupa dengan
sebagian yang lain dalam kesempurnaan dan keindahannya, dan sebagiannya
membenarkan sebagian yang lain serta sesuai pula maknanya. Inilah yang dimaksud
dengan at-tasyabuh al-‘amm
atau mutasyabih dalam arti umum.
Sebagaimana
terjadi perbedaan pendapat tentang pengertian muhkam dan mutasyabih dalam arti
khusus, perbedaan pendapat mengenai kemungkinan maksud ayat yang mutasyabih pun
tidak dapat dihindarkan.
Pendapat pertama, diikuti oleh sejumlah ulama,
diantaranya Ubai bin Ka’ab, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, sejumlah sahabat, tabi’in,
dan yang lainnya. Mereka beralasan antara lain dengan keterangan yang
diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadraknya, yang bersumber dari Ibn Abbas, bahwa
ia membaca: “wa ma ya’lamu ta’wilahu
iallallahu, wa yaqulu ar-rasikhuna fil ‘ilmi amanna bihi.”
Dan dengan qiraat
Ibn Mas’ud: “wa inna ta’wilahu illa
‘indallahi, wa ar-rasikhuna fi al-ilmi yaquluna amanna bihi.” Terhadap
orang-orang yang mengikuti mutasyabih dan mensifatinya sebagai orang-orang yang
hatinya condong kepada kesesatan dan berusaha menimbulkan fitnah.
Pendapat kedua, (yang menyatakan “wawu” sebagai huruf ‘athaf) dipilih oleh segolongan ulama
lain yang dipelopori oleh Mujahid.
Diriwayatkan dari
mujahid, ia berkata: Saya telah membacakan mushaf kepada Ibn Abbas mulai dari
Fatihah sampai tamat. Saya pelajari sampai paham setiap ayatnya dan saya
tanyakan kepadanya tentang tafsirnya.
Pendapat ini
dipilih juga oleh an-Nawawi. Dalam Syarh
muslim-nya ia menegaskan, inilah pendapat yang paling sahih, karena tidak
mungkin Allah menyeru hamba-hamba-Nya dengan sesuatu yang tidak dapat diketahui
maksudnya oleh mereka.
Adapun
terkait dengan ayat-ayat mutasyabihat yang berbicara tentang sifat-sifat atau
asma Allah (mutasyabihatus shifat),
ulama dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar.
Pertama, ulama salaf, mengatakan bahwa
ayat-ayat mutasyabihatus shifat tidak boleh ditakwilkan, hakikat maknanya harus
dikembalikan sepenuhnya kepada Allah, seraya meyakini betul bahwa Allah maha
suci dari makna-makna tersurat (zhahir)
yang terlihat dari ayat-ayat tersebut.
Kedua, ulama khalaf, ayat-ayat
mutasyabihatus shifat harus ditakwilkan dengan penggunaan bahasa yang pas dan
sesuai dengan sifat-sifat keagungan dan kesempurnaan Allah.
Argumentasi
yang digunakan ulama khalaf adalah bahwa ketika makna tersurat (zhahir) sebuah ayat tidak mungkin
digunakan maka pada saat itulah menggunakan makna metaphor (majazi) niscaya dilakukan. Jika tidak
ditakwilkan dengan menggunakan makna majazinya maka pemahaman orang, terutama
orang awam tentang keesaan dan keagungan Allah akan tergerus. Jika ayat-ayat
sifat itu tidak ditakwilkan, maka orang-orang awam akan memahami secara
sepintas bahwa Allah memiliki tangan, bersemayam di ‘Arsy dan seterusnya.
Karena itu, takwil dalam konteks ayat-ayat seperti ini mutlak dilakukan. Dengan
catatan, pentakwilan yang dilakukan harus tetap memerhatikan koridor yang telah
digariskan dalam bahasa Arab dan tidak diperkenankan melenceng terlalu jauh.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Wahid,
Ramli, Ulumul Qur’an, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 1996, cet.3
Aziz, Moh. Ali, Mengenal Tuntas Al-Qur’an, Surabaya,
Imtiyaz, 2019, cet.4
Esack, Farid, Samudera Al-Qur’an, Jogjakarta, DIVA
Press, 2007, cet.1
H. Anshori, Ulumul Qur’an, Jakarta, PT RAJAGRAFINDO
PERSADA, 2016, cet. Ke3
Haryono, M.Yudhie,
Al-Qur’an Kritis, Jakarta, Intimedia
dan Nalar, 2002, cet.
Khalil al-Qattan,
Manna, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, Bogor,
PT.Pustaka Litera AntarNusa, 2009, cet.13
Marzuki,
Kamaluddin, ‘Ulum Al-Qur’an, Bandung, Remaja
Rosdakarya, 1994, cet.2
Mudzakir, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Jakarta, PT.
Pustaka Litera AntarNusa, 2011, cet.14
Mustofa,
Agus, Memahami Al-Qur’an dengan Metode Puzzle, Surabaya, P A D M A Press,
2008, cet.
Quthan, Mana’ul, Pembahasan Ilmu Al-Qur’an, Jakarta, PT
RINEKA CIPTA, 1995, cet.1
UIN SUNAN AMPEL,
MKD, Surabaya, Bahan Ajar Studi Al-Qur’an,
Surabaya, UIN SA Press, 2018, cet.8
[1] Farid
Esack, Samudera Al-Qur’an,
Jogjakarta, DIVA Press, 2007, cet.1, hlm 142
[3] Manna
Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an,
Bogor, PT.Pustaka Litera AntarNusa, 2009, cet.13, hlm 303-304
[4]
MKD UIN SUNAN AMPEL Surabaya, Bahan Ajar
Studi Al-Qur’an, Surabaya, UIN SA Press, 2018, cet.8, hlm.348-350
[5]
Agus Mustofa, Memahami Al-Qur’an dengan
Metode Puzzle, Surabaya, P A D M A Press, 2008, cet., hlm 193
[6]
Mudzakir, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an,
Jakarta, PT. Pustaka Litera AntarNusa, 2011, cet.14, hlm. 307-308
[7] H.
Anshori, Ulumul Qur’an, Jakarta, PT
RAJAGRAFINDO PERSADA, 2016, cet. Ke3, hlm 136-140
[9]
Mana’ul Quthan, Pembahasan Ilmu
Al-Qur’an, Jakarta, PT RINEKA CIPTA, 1995, cet.1, hlm 7-8
[10]
Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an,
Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 1996, cet.3, hlm 83-86
[11]
M.Yudhie Haryono, Al-Qur’an Kritis, Jakarta,
Intimedia dan Nalar, 2002, cet., hlm. 54-55
[12]
M.Yudie Haryono, Al-Qur’an Kritis, Jakarta,
Intimedia dan Nalar, 2002, cet., hlm.59









Subhanaullah ukhti, semoga ilmu yang di dapat dari makalah ini dapat bermanfaat bagi saya dan seluruh pembacanya. Aamiin
BalasHapusSangat bagus sekali. Semoga bisa bermanfaan bagi kita semua terima kasih informasinya:)
BalasHapusisi materi sangat menarik dan tentunya juga sangat bermanfaat bagi para pembaca
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuswaw indah sekali, sangat bermanfaat untuk otak ku yang kosong ini. Terimakasih kakak atas ilmunyaaa
BalasHapusSubhanallah walhamdulillah ukhti, isinya sangat bermanfaat. Semoga ilmu yang disebarkan dapat berguna bagi orang banyak. 😇
BalasHapusMasyaAllah... bermanfaat sekali tulisannya kak. Semoga makin banyak tulisan soal islam ya kak. Semangat kak!!!
BalasHapusMasyaallah, sangat bermanfaat kakk ilmu yang diberikan, sukses terus kakk,, semoga makin share ilmu-ilmu yg bermanfaat lainnya :))
BalasHapusMantap sekali artikel ini ughtea,sangat memotivasi diri ini untuk lebih baik
BalasHapusmasyaAllah, isi materi sangat bermanfaat membuat saya menjadi tau tentang ayat muhkamat dan mutasyabihat
BalasHapusSebelumnya terimakasih, semoga ilmu ini bisa bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.
BalasHapusMasyaallah terimakasih sudah membagi ilmu melalui blog ini, semoga ilmu nya dapat bermanfaat bagi pembaca:)
BalasHapusMasyallah terimakasih sudah membagi ilmu melalui blog ini,semoga bermanfaat bagi pembaca:)
BalasHapusMasyallah terimakasih sudah membagi ilmu melalui blog ini,semoga bermanfaat bagi pembaca:)
BalasHapusterima kasih, semoga ilmu yang disampaikan bermanfaat bagi semua pembaca
BalasHapusDengan tulisan ini jadi lebih mudah memahami Muhkamat dan Mutasyabihat, karena sebelumnya saya kurang paham tentang materi ini dalam studi Al-Qur'an. Tulisan ini membantu untuk lebih memahami tentang Muhkamat dan Mutasyabihat.
BalasHapusWahhh dengan adanya tulisanya si Tisa ini lebih mempermudah untuk memahami materi yang disampaikan...terimakasih
BalasHapusSangat membantu bagi kami mahasiswa fakultas dakwah yang sedang berusaha untuk mempelajari ilmu agama
BalasHapusMasyaAllah sangat bermanfaat sekali terima kasih
BalasHapusKak bikin makalah ini susah ga sih?? Butuh waktu lama apa engga kak?
BalasHapusMasyaAllah, semoga menjadi ladang pahala bagi penulis karena telah membagi ilmunya melalui artikel ini. Aamiin
BalasHapusMasyaallah, terima kasih atas penyaluran ilmunya. sangat bermanfaat untuk kita para pembaca🙏
BalasHapusMasyaallah temanku semakin muslimah ketika masuk uinsa, semoga ilmunya barokah ukh
BalasHapusduh ketemu akhi disini, wahh selain bermanfaat ternyata artikel disini bisa mempertemukan jodoh yaa masyaAllah
HapusBaru lihat mau ketawa, kenapa sih keluargaku
Hapusصبخنالله ukh, bagus sekali isi didalamnya!!
BalasHapusInsyaallah bermanfaat ilmunya عامين
جيد جدا ... نأمل أن تنتج أعمالا كتابية جيدة وصحيحة. انتظار الورقة التالية ...
BalasHapusSemoga Ilmunya bermanfaat bagi pembaca dan mengalirkan pahala bagi penulis :)
BalasHapusAlhamdulillah bisa menambah pengetahuan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat
BalasHapusAlhamdulillah bisa dapet ilmu baru.. tulisannya jelas dan bisa dipahami pengertiannya
BalasHapusAlhamdulillah bisa dapet ilmu baru.. tulisannya jelas dan bisa dipahami pengertiannya
BalasHapusAlhamdulillah bisa dapet ilmu baru.. tulisannya jelas dan bisa dipahami pengertiannya
BalasHapusAlhamdulillah bisa dapet ilmu baru.. tulisannya jelas dan bisa dipahami pengertiannya
BalasHapusmasyallah, sangat membantu sekali. saya juga banyak mendapatkan ilmu baru. terima kasih
BalasHapusalhamdulillah bisa menambah ilmu, terus berkarya menyalurkan ilmu ya <3 barakallahu fiik
BalasHapusWaaah terimakasihh infonya,sangat membantu... semoga bermanfaat bagi sesamaa yaa insyaallah amin
BalasHapusTerimakasih ilmunya ka mudah di pahami dan sekarang saya bisa mengerti.
BalasHapusTerimakasih ilmu yang bermanfaat bagi saya dan teman-teman yang membaca nya. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca
BalasHapusTerima kasih ilmunya sangat bermanfaat, dan menambah refrensi saya untuk tugas kuliah
BalasHapusآمل أن يكون المقال مفيدًا ، وآمل أن يكون أولئك الذين يقرأون قد حصلوا على المعرفة ، قد وصلوا إلى المقالة المثالية
BalasHapusterima kasih arthisa rachma ini ada tulisan yang membantu saya lebih dalam tentang muhkamat dan mutasyabihat.
BalasHapusrapi dan baik, ilmunya sangat bermanfaat. terimkasih sudah membagikan berbentuk makalah kak
BalasHapusSangat bermanfaat bagi pembaca, ditunggu karya selanjutnya, sukses selalu kak
BalasHapusMasyaallah, Alhamdulillah makasih kak telah menuliskan artikel ini, aku jadi ngerti AYAT MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT Al Qur'an. Sehat selalu kak.
BalasHapusAlhamdulillah, makalah ini bermanfaat , semakin menambah pengetahuan kita, terimakasih kak
BalasHapusWaw mantab bgt nih kak. Dpt dari mana nich ilmu
BalasHapusTetep semangat kak gaboleh contohan ya kalo ujian
BalasHapusJadilah orang yg baik
BalasHapussubhanaallah masyaallah makalahnyaa sangat membantuu materinya juugaa mudah diapahami semoga kedepannya makin baik lagi aamiin aamiin
BalasHapusAlhamdulillah dengan artikel ini bertambah ilmu dan wawasan saya mengenai ilmu Islam
BalasHapusTerima kasih mbak arthisa atas ilmunya, semoga bermanfaat bagi siapapun yg membacanya
BalasHapusAlhamdulillah dengan ini saya nyatakan mba arthitsah adalah seorang kapiten Aamiin
BalasHapusSangat membantu bagi kami mahasiswa fakultas dakwah yang sedang berusaha untuk mempelajari ilmu agama
BalasHapusSangat membantu bagi saya yg gangerti tentang ginian, makasi thisa jangan lupa chattime!
BalasHapusSangat membantu buat saya untuk memperdalam ilmu agama
BalasHapusdalam mempelajari lebih mendalam ilmu agama. saya menyarankan untuk membaca ini karena sangat detail dan mudah di fahami. sukses selalu
BalasHapusKamu itu seperti kamera. Sebab waktu aku melihatmu aku selalu tersenyum:)
BalasHapusAlhamdulillah ilmunya semoga bermanfaat bagi yang lainnya untuk pembelajaran kita
BalasHapusSangat bermanfaat sekali
BalasHapusSemangatt yaaa dekk, dinikmati aja prosesnya jangan mengeluh nanti kalo udah gak diajar prof lagi, kamu bakaln kangen wkwk
BalasHapus