Selasa, 01 Oktober 2019

Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat


BAB I
PENGERTIAN AYAT MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT
Ayat-ayat muhkamat secara umum dipahami sebagai ayat-ayat yang maknanya eksplisit atau memiliki signifikansi hukum, sedangkan ayat-ayat mutasyabihat dipandang sebagai ayat-ayat yang maknanya tidak jelas atau tidak dapat dipahami.[1]

Orang bisa saja mengatakan, bahwa semua ayat Al-Quran adalah muhkamat apabila yang dimaksudkannya adalah keindahan. Karena semua ayat Al-Quran itu indah dan tersusun dengan rapi. Seperti firman Allah berikut ini:

(inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya tersusun dengan rapi……” (Q.S.Hud[11]:1).
Dan orangpun bisa saja mengatakan bahwa semua ayat Al-Quran itu mutasyabihat, jika yang dimaksudkannya ialah kesamaan tingkatan i’jaz (mukjizat yang tak tertandingi) dalam kefasihan bahasa. Sehingga karena kesamaan tingkatannya itu, sulit untuk ditangkap kelebihan antara satu bagian dan bagian yang lainnya.[2] 
Menurut bahasa muhkam berarti saya menahan binatang itu. Kata al-hukm berarti memutuskan antara dua hal atau perkara. Maka hakim adalah orang yang mencegah yang zalim dan memisahkan antara dua pihak yang bersengketa, serta memisahkan antara yang hak dengan yang batil dan antara kebenaran dan kebohongan. Dikatakan saya memegang kedua tangan orang dungu. Juga dikatakan saya memasang “hikmah” pada binatang itu. Hikmah dalam ungkapan ini berarti kendali yang dipasang pada leher, ini mengingat bahwa ia berfungsi untuk mencegahnya agar tidak bergerak secara liar. Dari pengertian inilah lahir kata hikmah, karena ia dapat mencegah pemiliknya dari hal-hal yang tidak pantas.
Muhkam berarti (sesuatu) yang dikokohkan. Ihkam al-kalam berarti mengokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah, dan urusan yang lurus dari yang sesat. Jadi, kalam muhkam adalah perkataan yang seperti itu sifatnya.
Mutasyabih secara bahasa berarti tasyabuh, yakni apabila salah satu dari dua hal serupa dengan yang lain. Dan syubhah ialah keadaan dimana salah satu dari dua hal tersebut tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan diantara keduannya secara konkrit maupun abstrak. Allah SWT berfirman pada surah al-Baqarah[2]:25: 

“dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman dan berbuat kebajikan,bahwa untuk mereka (disediakan) surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Setiap kali mereka diberi rezekibuah-buahan dari surga, mereka berkata, “inilah rezeki yang diberikan kepada kami dahulu.” Mereka telah diberi (buah-buahan) yang serupa. Dan di sana mereka (memperoleh) pasangan-pasangan yang suci. Mereka kekal di dalamnya.”
(Q.S. Al-Baqarah:[2]:25)
yang bermaksud sebagian buah-buahan surga itu serupa dengan sebagian yang lain dalam hal warna, tidak dalam hal rasa dan hakikat. Dikatakan pula mutasyabih adalah mutamasil (sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi, tasyabuh al kalam berarti kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena sebagiannya membetulkan sebagian yang lain.
Dengan pengertian inilah Allah mensifati Qur’an bahwa seluruhnya adalah mutasyabih, sebagaimana ditegaskan dalam ayat:


“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur’an yang serupa ayat-ayatnya lagi berulang-ulang”
(Q.S.Az-Zumar[39]:23)
Dengan demikian, maka “Qur’an itu seluruhnya mutasyabih”, maksudnya qur’an itu sebagian kandungannya serupa dengan sebagian yang lain dalam kesempurnaan dan keindahannya, dan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain serta sesuai pula maknanya. Inilah yang dimaksud dengan at-tasyabuh  al-‘amm atau mutasyabih dalam arti umum.[3]
Menurut istilah, para ulama berbeda-beda dalam memberikan mengertian muhkam dan mutasyabih, yakni sebagai berikut:
1.      Lafazh muhkam adalah lafal yang jelas petunjuknya, dan tidak mungkin telah di nasakh (dihapuskan hukumnya). Sedang lafazh mutasyabih adalah lafal yang samar maksud petunjuknya, sehingga tidak terjangkau oleh akal pikiran manusia atau tidak tercantum dalam dalil-dalil nas (teks dalil-dalil), sebab lafazh mutasyabih termasuk hal-hal yang artinya hanya diketahui oleh Allah. Sebagai contoh yaitu, peristiwa datangnya hari kiamat dan huruf-huruf muqatta’ah pada awal surat Al-Qur’an. Pendapat ini dianut oleh al-Alusi dan golongan Hanafiyah.
2.      Lafazh muhkam adalah lafal yang diketahui maknanya, baik karena memang sudah jelas artinya maupun karena dengan ditakwilkan. Sedangkan lafazh mutasyabih adalah lafal yang pengetahuan artinya hanya dimonopoli oleh Allah SWT, manusia tidak ada yang bisa mengetahuinya. Sebagai contoh, terjadinya hari kiamat, keluarnya Dajjal, arti huruf-huruf muqatta’ah. Pendapat ini dipilih oleh kelompok ahl as-Sunnah.
3.      Lafazh muhkam adalah lafal yang tidak bisa ditakwilkan kecuali hanya dari satu arah atau satu segi saja. Sedangkan lafazh mutasyabih adalah lafal yang artinya dapat ditakwilkan dalam beberapa arah atau segi, karena memiliki banyak makna. Misalnya, makna surga, neraka, dan sebagainya. Pendapat ini dinisbahkan kepada Ibn Abbas r.a dan mayoritas ulama ahli Usul al-Fiqh.
4.      Lafazh muhkam adalah lafal yang bisa berdiri sendiri atau telah jelas dengan sendirinya tanpa membutuhkan keterangan yang lain. Sedangkan lafaz mutasyabih adalah lafal yang tidak bisa berdiri sendiri, dan membutuhkan penjelasan, karena adanya bermacam-macam takwilan terhadap lafal tersebut. Misalnya, lafal yang bermakna ganda (lafaz mushtarak), lafal yang asing (gharib), lafal yang berarti lain (lafaz majaz), dan sebagainya. Pendapat ini dianut oleh Imam Ahmad bin Hanbal
5.      Lafazh muhkam adalah lafal yang tepat susunan dan rangkaiannya, sehingga mudah dipahami arti dan maksudnya, sedangkan lafazh mutasyabih adalah lafal yang makna dan maksudnya tidak terjangkau oleh ilmu bahasa manusia, kecuali jika disertai dengan adanya tanda-tanda atau isyarat yang menjelaskannya. Misalnya, lafal yang mushtarak (bermakna ganda), khafi (samar), dan sebagainya. Pendapat ini dianut oleh Imam al-Haramayn.
6.      Lafazh muhkam adalah lafal yang jelas maknanya, sehingga tidak mengakibatkan kemushkilan atau kesulitan arti. Sebab lafaz muhkam itu diambil dari lafazh ihkam (Ma’khudh al-Ihkam) yang berarti baik atau bagus. Contohnya seperti zahir, lafal yang tegas, dan sebagainya. Sedangkan lafazh mutasyabih ialah sebaliknya, yakni yang sulit dipahami sehingga mengakibatkan kemusykilan atau kesukaran. Contohnya seperti lafal mushtarak, mutlak, dan sebagainya. Pendapat ini diusung oleh sebagian ulama muta’akhkhirin, akan tetapi asalnya dari Imam at-Tibi.
7.      Lafazh muhkam ialah lafal yang petunjuknya kepada sesuatu makna itu kuat, seperti lafal pada nass, atau yang jelas dan sebagainya. Sedangkan lafazh mutasyabih ialah lafas yang petunjuknya tidak kuat, seperti lafal yang global, yang mushkil, yang harus ditakwili, dan sebagainya. Pendapat ini dianut oleh Imam Fakhr al-Din al-Razi.
Jika semua definisi muhkam tersebut dirangkum, maka pengertian muhkam adalah lafal yang artinya dapat diketahui dengan jelas dan kuat secara berdiri sendiri tanpa ditakwilkan karena susunan tertibnya tepat, dan tidak ada kemusykilan, karena pengertiannya masuk akal. Sedangkan pengertian mutasyabih ialah lafal Al-Qur’an yang artinya samar, sehingga tidak dapat dijangkau oleh akal manusia karena mengandung takwil bermacam-macam, tidak dapat berdiri sendiri karena susunan tertibnya kurang tepat sehingga menimbulkan kesulitan, sehingga cukup diyakini adanya saja dan tidak perlu diamalkan, karena merupakan ilmu yang hanya dimonopoli oleh Allah SWT. [4]
Untuk bisa memahami ayat ini, kita harus melakukan eksplorasi berbagai ayat didalam al-Qur’an, ditambah ilmu-ilmu bantu dari para peneliti dan ilmuan modern. Data-data tentang perkembangan astronomi, geologi, klimatologi, dan semacamnya akan mengambil peran penting untuk bisa memahami ayat mutasyabihat ini, semakin banyak ilmu bantunya akan semakin bagus pemahamannya.[5]




BAB II
PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG AYAT MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT
Dari kajian yang mendalam atas ayat ini, para ulama memiliki beragam pandangan terhadap pengertian muhkam dan mutasyabih secara khusus. Namun, dari sekian banyak pendapat tersebut, yang terpenting diantaranya sebagai berikut:
1.      Muhkam adalah ayat  yang mudah diketahui maksudnya sedang mutasyabih hanya diketahui maksudnya oleh Allah sendiri.
2.      Muhkam adalah ayat yang hanya mengandung satu wajah, sedang mutasyabih mengandung banyak wajah.
3.      Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui secara langsung, tanpa memerlukan keterangan lain, sedang mutasyabih tidak demikian. Ia memerlukan penjelasan dengan merujuk kepada ayat-ayat lain.
Tiga hal tersebut, selain sebagai pembeda juga sebagai karakteristik bagi ayat-ayat muhkam dan mutasyabih dalam pengertiannya yang khusus. Kemudian para ulama memberikan contoh ayat-ayat muhkam dalam alqur’an dengan ayat-ayat nasikh, ayat-ayat tentang halal dan haram, hudud (hukuman), larangan dan kewajiban, janji dan ancaman. Sementara untuk ayat-ayat mutasyabih mereka mencontohkan dengan ayat-ayat tentang asma’ Allah dan sifat-sifat-Nya, antara lain dalam surah Thaha:5, Al-Qhasas:88, Al-An’am:18. Dan masih banyak lagi ayat lainnya. Termasuk di dalamnya permulaan beberapa surah yang dimulai dengan huruf-huruf hijaiyah (al huruf muqhaththa’ah), hakikat hari kiamat, dan ilmu as-sa’ah.
Dari pemahaman ayat diatas pula, akhirnya para ulama membagi mutasyabihat menjadi tiga macam:
1.      Makna kandungannya mustahil diketahui manusia, seperti sifat Allah, hari kiamat, dan lain-lain.
2.  Melalui penelitian, seperti ayat-ayat yang kandungannya bersifat umum, samar dari lahir dari singkatnya redaksi.
3.      Bahwa ayat-ayat mutasyabih, dapat diketahui oleh sebagian ulama dengan melakukan penyucian diri.
Secara lebih terperinci Al-Asfahani juga membagi mutasyabihat menjai tiga macam:
1.      Mutasyabihat dari segi lafaz
2.      Mutasyabihat dari segi makna
3.      Mutasyabihat dari segi keduanya.
Mutasyabihat dari segi makna, seperti sifat-sifat Allah, sifat-sifat hari kiamat yang tidak mungkin tergambarkan hakikatnya dalam benak manusia. Sedangkan mutasyabihat dari segi lafaz dan makna terbagi menjadi lima bagian:
1.      Dilihat dari segi ukuran (kammiyah) seperti umum dan khusus, contohnya      

(Q.S At-Taubah [9]:5)
2.      Dilihat dari segi cara (kaffiyah) seperti wajib atau sunah, contohnya

(Q.S.An-Nisa[4]:3)
3.      Mutasyabihat dari segi waktu seperti nasikh dan mansukh, contohnya

(Q.S.Ali Imran[3]:102)
4.   Mutasyabihat dilihat dari segi tempat dan duduk perkaranya yang memang ayat tersebut turun di tempat itu, seperti


(Q.S.Al-Baqarah[2]:189)
5.      Dari segi syarat-syarat yang menentukan sah atau rusaknya amal seperti syaratnya sahalat dan nikah.
Sebagaimana terjadi perbedaan pendapat tentang pengertian muhkam dan mutasyabih dalam arti khusus (teminologi), perbedaan pendapat mengenai kemungkinan maksud ayat yang mutasyabih pun tidak dapat dihindarkan. Sumber perbedaan pendapat ini berpangkal pada ayat 7 surah Ali Imran diatas,
yakni kalimat:


Yang menjadi bahan perbedaan pendapat adalah huruf wawu setelah kalimat  illallah, apakah wawu tersebut ‘athaf (penyambung) atau wawu isti’naf? Jika wawu itu isti’nafmaka bacaanya wajib waqaf (berhenti) sampai dikalimat illallah, dan berarti bahwa yang mengetahui ayat-ayat mutasyabihat adalah hanya Allah . adapun jika wawu itu ‘athaf maka bacaannya harus washal (terus/tidak berhenti) pada kalimat illallah, dan maknanya adalah ada yang mengetahui takwil mutasyabihat selain Allah.
Pendapat pertama diikuti oleh sejumlah ulama, diantaranya Ubai bin Ka’ab, Ibn Masud, Ibn Abbas, Tabi’in dan yang lainnya. Mereka beralasan antara lain dengan keterangan yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam mustadraknya, bersumber dari Ibn Abbas, bahwa ia membaca: “wa ma ya’lamu ta’wilahu iallallahu, wa yaqulu ar-rasikhuna fil ‘ilmi amanna bihi.”
Dan dengan qiraat Ibn Mas’ud: “wa inna ta’wilahu illa ‘indallahi, wa ar-rasikhuna fi al-ilmi yaquluna amanna bihi.” Terhadap orang-orang yang mengikuti mutasyabih dan mensifatinya sebagai orang-orang yang hatinya condong kepada kesesatan dan berusaha menimbulkan fitnah.
Dari Aisyah ia berkata: “Rasulullah Saw. membaca ayat ini ‘huwalladzianzala ‘alaikal kitab’ sampai dengan ‘ulul albab’, kemudian berkata: “apabila kamu melihat orang yang mengikuti ayat-ayat mutasyabihat meereka itulah yang disinyalir oleh Allah, maka waspadalah terhadap mereka.”
Pendapat kedua ( yang menyatakan wawu sebagai huruf ‘athaf) dipilih oleh segolongan ulama lain yang dipelopori oleh Mujahid, ia berkata: “saya telah membacakan mushaf kepada Ibn Abbas mulai dari Fatihah sampai tamat. Saya pelajari sampai paham setiap ayatnya dan saya tanyakan kepadanya tentang tafsirannya.”
Pendapat ini dipilih juga oleh an-Nawawi, dalam syarh muslim-nya ia menyatakan: “inilah pendapat yang paling shahih, karena tidal mungkin Allah menyeru kepada hamba-hamba-Nya dengan sesuatu yang tidak dapat diketahui maksudnya oleh mereka.”
Menurut Mudzakir dalam bukunya, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, sebagaimana terjadi perbedaan pendapat tentang pengertian muhkam dan mutasyabih dalam arti khusus, perbedaan pendapat mengenai kemungkinan maksud ayat yang mutasyabih pun tidak dapat dihindarkan.
Pendapat pertama diikuti oleh sejumlah ulama, diantaranya Ubai bin Ka’ab, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, sejumlah sahabat, tabi’in, dan yang lainnya. Mereka beralasan antara lain dengan keterangan yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadraknya, yang bersumber dari Ibn Abbas, bahwa ia membaca: “wa ma ya’lamu ta’wilahu iallallahu, wa yaqulu ar-rasikhuna fil ‘ilmi amanna bihi.”
Dan dengan qiraat Ibn Mas’ud: “wa inna ta’wilahu illa ‘indallahi, wa ar-rasikhuna fi al-ilmi yaquluna amanna bihi.” Terhadap orang-orang yang mengikuti mutasyabih dan mensifatinya sebagai orang-orang yang hatinya condong kepada kesesatan dan berusaha menimbulkan fitnah.
Pendapat kedua (yang menyatakan “wawu” sebagai huruf ‘athaf) dipilih oleh segolongan ulama lain yang dipelopori oleh Mujahid.
Diriwayatkan dari mujahid, ia berkata: Saya telah membacakan mushaf kepada Ibn Abbas mulai dari Fatihah sampai tamat. Saya pelajari sampai paham setiap ayatnya dan saya tanyakan kepadanya tentang tafsirnya.
Pendapat ini dipilih juga oleh an-Nawawi. Dalam Syarh muslim-nya ia menegaskan, inilah pendapat yang paling sahih, karena tidak mungkin Allah menyeru hamba-hamba-Nya dengan sesuatu yang tidak dapat diketahui maksudnya oleh mereka.[6]
Menurut H. Anshori dalam bukunya Ulumul Qur’an, secara kasat mata dua pendapat diatas terlihat berlawanan, tetapi jika dilihat secara mendalam sejatinya keduanya dapat dikompromikan yaitu melalui pemahaman makna takwil (at-ta’wil) maka akan jelaslah bahwa antara kedua pendapat diatas tidak terdapat pertentangan, karena lafazh takwil digunakan untuk menunjukan tiga makna, yaitu:
1.      Memalingkan sebuah lafazh dari makna yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh) karena ada suatu dalil yang menghendakinya. Inilah pengertian takwil yang dimaksudkan oleh mayoritas ulama mutaakhirin.
2.      Takwil dengan makna tafsir (menerangkan, menjelaskan), yaitu pembicaraan untuk menafsirkan lafazh-lafazh agar maknanya dapat dipahami.
3.      Takwil adalah hakikat (substansi) yang kepadanya pembicaraan dikembalikan.
Adapun terkait dengan ayat-ayat mutasyabihat yang berbicara tentang sifat-sifat atau asma Allah (mutasyabihatus shifat), ulama dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar.
Pertama, ulama salaf, mengatakan bahwa ayat-ayat mutasyabihatus shifat tidak boleh ditakwilkan, hakikat maknanya harus dikembalikan sepenuhnya kepada Allah, seraya meyakini betul bahwa Allah maha suci dari makna-makna tersurat (zhahir) yang terlihat dari ayat-ayat tersebut.
Kedua, ulama khalaf, ayat-ayat mutasyabihatus shifat harus ditakwilkan dengan penggunaan bahasa yang pas dan sesuai dengan sifat-sifat keagungan dan kesempurnaan Allah.
Argumentasi yang digunakan ulama khalaf adalah bahwa ketika makna tersurat (zhahir) sebuah ayat tidak mungkin digunakan maka pada saat itulah menggunakan makna metaphor (majazi) niscaya dilakukan. Jika tidak ditakwilkan dengan menggunakan makna majazinya maka pemahaman orang, terutama orang awam tentang keesaan dan keagungan Allah akan tergerus. Jika ayat-ayat sifat itu tidak ditakwilkan, maka orang-orang awam akan memahami secara sepintas bahwa Allah memiliki tangan, bersemayam di ‘Arsy dan seterusnya. Karena itu, takwil dalam konteks ayat-ayat seperti ini mutlak dilakukan. Dengan catatan, pentakwilan yang dilakukan harus tetap memerhatikan koridor yang telah digariskan dalam bahasa Arab dan tidak diperkenankan melenceng terlalu jauh.[7]
Perbedaan pendapat tersebut tetap bermanfaat untuk pemahaman makna ayat yang lebih luas selama masih bersumber dari Allah dan Rasul-Nya. Para ulama sering berbeda pendapat tentang maksud ayat Al-Qur’an. Setiap pendapat mereka tidak menyimpang dari ketentuan Allah yang halal dan haramnya sudah sangat jelas. Umumnya, mereka berbeda pendapat mengenai cara menjalankan hal yang halal dan menghindari hal yang haram. Karena itu, bila perbedaan pendapat tersebut mulai menyimpang dari ketentuan Allah dan Rasul-Nya, maka dalam surah Ali Imran ayat 7 Allah menyebutnya “orang yang mengarah pada kesesatan”.
Ayat yang maknanya samar menjadi perhatian para ulama. Menurut Abdullah bin ‘Abbas RA yang kemudian diikuti para pakar fikih, ayat yang jelas itu hanya memiliki satu pengertian. Ayat yang memiliki lebih dari satu pengertian dianggap samar. Imam Ahmad bin Hanbal menentukan kejelasan ayat dari tidak adanya ketergantungan pada ayat yang lain dalam memberikan pengertian. Adapun suatu ayat yang tidak bisa dipahami tanpa bantuan ayat yang lain dinamakan ayat samar. Bagi Imam al-Haramain, ayat dikatakan jelas maknanya bila susunan kalimatnya tepat. Jika tidak demikian, maka termasuk ayat samar. Dua orang murid sahabat Nabi SAW, 'Ikrimah dan Qatadah, berpendapat bahwa ayat yang jelas dan tegas maknanya dapat dipraktikkan isinya. Sebaliknya, ayat yang samar tidak dapat dijalankan, namun hanya diimani keberadaannya.
Tidak mudah menentukan ayat yang samar, seperti tidak mudah dalam menjelaskan maksudnya. Para ulama terdahulu menghindari upaya mencari arti ayat yang samar. Bagi mereka, Allah Maha Mengetahui semua maksudnya. Mereka pun hanya menjadikan ayat yang samar sebagai satu ujian untuk menerima Al-Qur’an. Tentu demikian ini sulit diterima oleh masyarakat modern yang menekankan aspek rasional. Untuk itu, para ulama modern berusaha menjelaskan maksudnya, walaupun tidak mesti tepat. Misalnya, “tangan Allah” diartikan dengan kekuasaan Allah. Usaha mencari kejelasan dan berbeda pendapat atas ayat yang samar tidak dipermasalahkan apalagi dipandang sesat selama tidak menyimpang dari dasar-dasar keimanan.
Ada dua golongan ulama dalam menyikapi ayat-ayat samar makna. Pertama, kelompok yang tidak setuju membicarakan ayat-ayat yang samar. Kelompok ini diikuti oleh kebanyakan sahabat, seperti Ubay bin Ka’ab, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, dan murid-murid para sahabat.
Kedua, kelompok yang berusaha mencari arti yang tepat dari ayat-ayat yang samar makna agar segera diketahui maknanya. Tidak mungkin Allah menurunkan Al-Qur’an yang berfungsi sebagai petunjuk, cahaya, dan obat, tapi tidak diketahui maknanya oleh Rasul, Jibril, para sahabat, atau umat Islam. Ibn Taimiyah berkata dalam kitab tafsirnya Surat al-Ikhlas: “Tidak mungkin Allah menurunkan kitab suci yang tidak memiliki makna, begitu juga Rasul dan seluruh umat, karena sebagian ulama dahulu berpendapat bahwa ayat yang samar dapat diketahui maknanya”. Diantara yang mendukung pendapat ini adalah Imam Mujahid, Rabi’ bin Anas, Muhammad bin Jafar bin al-Zubair. Begitu juga imam Abu al-Hasan al-Asy’ari. Kedua golongan ini, sesungguhnya, berupaya hati-hati dalam menyikapi ayat yang samar. Sepanjang masih dalam ketentuan Allah, menjelaskan makna ayat yang samar makna, tidak dilarang. Dengan demikian, dipandang dari ketentuan Allah, tidak ada ayat yang samar dalam Al-Qur’an. Namun dari sudut makna suatu ayat, kesamaran tersebut bisa terjadi.[8]
Kembali kepada arti takwil, maka jelaslah bahwa dia tidak menafikan (meniadakan) antara pendapat-pendapat. Lafaz takwil itu dikembalikan kepada tiga arti.
Pertama, memalingkan lafaz dari ihtimal (predikat penderita) yang kuat kepada ihtimal yang dikuatkan bagi dalil yang berkaitan dengannya. Inilah yang banyak dipakai ulama-ulama mutakhir.
 Kedua, takwil dengan arti tafsir. Inilah kata-kata yang ditafsirkan oleh lafaz, sehingga mengerti artinya.
Ketiga, takwil, yaitu hakikat yang  ditakwilkan oleh kata-kata kepadanya. Takwilkan orang apa-apa yang diberitahukan Allah tentang zat-Nya, hakikat dari zat-Nya itu adalah kudus. Dan juga hakikat dari sifat-sifatnya itu. Juga ditakwilkan orang apa yang diberitahukan Allah tentang akhirat.
Dengan itulah mereka maksudkan takwil dengan arti yang ketiga. Artinya hakikat yang ditakwilkan oleh kata-kata. Maka, hakikat zat Allah, intinya, kaifiatnya, nama-namanya, sifat-sifatnya dan tempat kembali itu tidak ada yang mengetahui selain Allah.[9]
Secara istilah, para ulama berbeda pendapat pula dalam merumuskan definisi muhkam dan mutasyabih. Al-Suyuthi misalnya telah mengemukakan 18 definisi atau makna muhkam dan mutasyabih yang diberikan beberapa ulama. Al-Zarqani mengemukakan 11 definisi pula yang sebagiannya dikutip dari Al-Suyuthi. Diantara definisi yang dikemukakan al-Zarqani adalah sebagai berikut.
1.      Muhkam ialah ayat yang jelas maksudnya lagi nyata yang tidak mengandung kemungkinan nasakh. Mutasyabih adalah ayat yang tersembunyi (maknanya), tidak diketahui maknanya naik secara akli maupun naqli, dan inilah ayat-ayat yang hanya Allah yang mengetahuinya, seperti datangmya hari kiamat, huruf-huruf yang terputus-putus diawal-awal surat. Pendapat ini dibangsakan al-Alusi kepada pemimpin-pemimpin mahzab Hanafi.
2.      Muhkam ialah ayat yang diketahui maksudnya, baik secara nyata maupun melalui takwil. Mutasyabih ialah ayat yang hanya Allah yang mengetahui maknanya, seperti datangnya hari kiamat, keluarnya dajjal, huruf-huruf yang terputusputus diawal-awal surat. Pendapat ini dibangsakan kepada ahli sunnah sebagai pendapat yang terpilih dikalangan mereka.
3.      Muhkam ialah ayat yang tidak mengandung kecuali satu kemungkinan makna takwil. Mutasyabih ialah ayat yang mengandung banyak kemungkinan makna takwil. Pendapat ini dibangsakan kepada Ibn Abbas dan kebanyakan ahli ushul fiqh mengikutinya.
4.      Muhkam ialah ayat yang berdiri sendiri dan tidak memerlukan keterangan. Mutasyabih ialah ayat yang tidak berdiri sendiri, tetapi diterangkan dengan ayat atau keterangan tertentu dan kali yang lain diterangkan dengan ayat atau keterangan yang lain pula karena terjadinya peerbedaan dalam menakwilkannya. Pendapat ini diceritakan dari Imam Ahmad r.a.
5.      Muhkam ialah ayat yang seksama urutan dan susunannya yang membawa kepada kebangkitan makna yang tepat tanpa pertentangan. Mutasyabih ialah ayat yang makna seharusnya tidak terjangkau dari segi bahasa kecuali bila ada bersamanya indikasi atau melalui konteksnya. Lafal musytarak masuk ke dalam mutasyabih menurut pengertian ini.
6.      Muhkam ialah ayat yang jelas maknanya dan tidak masuk kedalamnya isykal (kepelikan). Mutasyabih ialah lawannya. Muhkam terdiri atas lafal nash dan lafal zahir. Mutasyabih terdiri atas ism-ism (kata-kata benda) musytarak dan lafal-lafal mubhamah (samar-samar). Ini adalah pendapat Al-Thibi.
7.      Muhkam ialah ayat yang tunjukkan maknanya kuat, yaitu lafal nash dan lafal zahir. Mutasyabih ialah ayat yang tunjukkan maknanya tidak kuat, yaitu lafal mujmal, muawwal, dan musykil. Pendapat ini dibangsakan kepada Imam al-Razi dan banyak peneliti memilihnya.
Dari uraian-uraian diatas, dapat diketahui dua hal penting. Pertama, dalam membicarakan muhkam tidak ada kesulitan. Muhkam adalah ayat yang jelas atau rajh maknanya. Kedua, pembicaraan tentang mutasyabih menimbulkan masalah yang perlu dibahas lebih lanjut. Apa sumber yang melahirkan mutasyabih, berapa macam mutasyabih, dan bagaimana sikap ulama dalam menghadapinya.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa sumber tasyabuh atau mutasyabih adalah ketersembunyian maksud Allah dari kalam-Nya. Secara rinci, dapat dikatakan bahwa ketersembunyian itu bisa kembali kepada lafal atau kepada makna atau kepada lafal dan makna sekaligus.[10] 
Menurut M.Yudhie Haryono dalam bukunya yang berjudul Al-Qur’an Kritis, tinjauan dapat dimulai kiranya dari Tanwir al-Miqbas min Tafsir Ibn Abbas. Didalamnya disebutkan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang muhkamat ialah “yang menjelaskan apa-apa yang dihalalkan dan diharamkan, yang belum dibatalkan, dan yang harus diimplementasikan”---mubayyinat bi al-halal wa al-haram lam tunsakh yu’ malu biha. Contoh yang diberikan Tanwir al-Miqbas adalah surat VI:151-153. Contoh lainnya tercantum dalam tafsir Thabari dalam suatu riwayat yang dinisbatkan kepada Ibn Abbas ialah XVII:23-29. Jika diteliti, kedua pendapat ini mengandung beberapa prinsip yang diajukan Al-Qur’an bagi manusia yang mirip dengan “sepuluh perintah Tuhan” (Decalogue) Nabi Musa minus provisi tentang Sabbath. Yaitu, anti kemusyrikan, hormat dan berbakti kepada kedua orang tua, larangan membunuh orang lain tanpa alas an yang dibenarkan, larangan menyalahgunakan harta anak yatim, perintah menepati janji, perintah berlaku adil dalam berdagang, larangan berbohong, dan beberapa petunjuk lain tentang karakter dan sikap seorang hamba Tuhan, seperti integritas dan kerendahan hati.[11]
Akhirnya, beberapa pengertian yang populer tentang muhkamat dan mutasyabihat, yakni
1.      Muhkamat sebagai ayat-ayat yang maknanya jelas dan terang
2.      Mutasyabihat sebagai ayat-ayat yang maknanya kurang jelas atau tidak jelas, atau hanya diketahui oleh Allah
3.      Mutasyabihat dapat diketahui maknanya dengan merajuk kepada muhkamat, tidak tampak dalam rumusan-rumusan diatas.
Memang, anggapan bahwa dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang hanya diketahui maknanya oleh  Allah semata sudah terdapat pada abad ke-2 H. tapi pembedaan semacam ini umumnya terdapat dalam riwayat Nabi, sahabat, atau dua generasi tabi’in yang membicarakan aspek-aspek atau segi-segi Al-Qur’an dan tafsir biasanya tampak dalam riwayat dengan formula: nazala alquran ‘ala arba’ati (atau, khamsati, sab’ati) abruf (atau, awjub, ma’ani, aqsam). Seperti tampak dari uraian terdahulu, anggapan semacam ini belum diintegrasikan kedalam diskusi tentang muhkam dan mutasyabih.[12]


KESIMPULAN
Muhkam berarti (sesuatu) yang dikokohkan. Ihkam al-kalam berarti mengokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah, dan urusan yang lurus dari yang sesat. Jadi, kalam muhkam adalah perkataan yang seperti itu sifatnya.
Mutasyabih secara bahasa berarti tasyabuh, yakni apabila salah satu dari dua hal serupa dengan yang lain. Dan syubhah ialah keadaan dimana salah satu dari dua hal tersebut tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan diantara keduannya secara konkrit maupun abstrak. Allah SWT berfirman pada surah al-Baqarah[2]:25:  


“dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman dan berbuat kebajikan,bahwa untuk mereka (disediakan) surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Setiap kali mereka diberi rezekibuah-buahan dari surga, mereka berkata, “inilah rezeki yang diberikan kepada kami dahulu.” Mereka telah diberi (buah-buahan) yang serupa. Dan di sana mereka (memperoleh) pasangan-pasangan yang suci. Mereka kekal di dalamnya.”
(Q.S. Al-Baqarah:[2]:25)
yang bermaksud sebagian buah-buahan surga itu serupa dengan sebagian yang lain dalam hal warna, tidak dalam hal rasa dan hakikat. Dikatakan pula mutasyabih adalah mutamasil (sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi, tasyabuh al kalam berarti kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena sebagiannya membetulkan sebagian yang lain.
Dengan pengertian inilah Allah mensifati Qur’an bahwa seluruhnya adalah mutasyabih, sebagaimana ditegaskan dalam ayat:

“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur’an yang serupa ayat-ayatnya lagi berulang-ulang”
(Q.S.Az-Zumar[39]:23)
Dengan demikian, maka “Qur’an itu seluruhnya mutasyabih”, maksudnya qur’an itu sebagian kandungannya serupa dengan sebagian yang lain dalam kesempurnaan dan keindahannya, dan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain serta sesuai pula maknanya. Inilah yang dimaksud dengan at-tasyabuh  al-‘amm atau mutasyabih dalam arti umum.
Sebagaimana terjadi perbedaan pendapat tentang pengertian muhkam dan mutasyabih dalam arti khusus, perbedaan pendapat mengenai kemungkinan maksud ayat yang mutasyabih pun tidak dapat dihindarkan.
Pendapat pertama, diikuti oleh sejumlah ulama, diantaranya Ubai bin Ka’ab, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, sejumlah sahabat, tabi’in, dan yang lainnya. Mereka beralasan antara lain dengan keterangan yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadraknya, yang bersumber dari Ibn Abbas, bahwa ia membaca: “wa ma ya’lamu ta’wilahu iallallahu, wa yaqulu ar-rasikhuna fil ‘ilmi amanna bihi.”
Dan dengan qiraat Ibn Mas’ud: “wa inna ta’wilahu illa ‘indallahi, wa ar-rasikhuna fi al-ilmi yaquluna amanna bihi.” Terhadap orang-orang yang mengikuti mutasyabih dan mensifatinya sebagai orang-orang yang hatinya condong kepada kesesatan dan berusaha menimbulkan fitnah.
Pendapat kedua, (yang menyatakan “wawu” sebagai huruf ‘athaf) dipilih oleh segolongan ulama lain yang dipelopori oleh Mujahid.
Diriwayatkan dari mujahid, ia berkata: Saya telah membacakan mushaf kepada Ibn Abbas mulai dari Fatihah sampai tamat. Saya pelajari sampai paham setiap ayatnya dan saya tanyakan kepadanya tentang tafsirnya.
Pendapat ini dipilih juga oleh an-Nawawi. Dalam Syarh muslim-nya ia menegaskan, inilah pendapat yang paling sahih, karena tidak mungkin Allah menyeru hamba-hamba-Nya dengan sesuatu yang tidak dapat diketahui maksudnya oleh mereka.
Adapun terkait dengan ayat-ayat mutasyabihat yang berbicara tentang sifat-sifat atau asma Allah (mutasyabihatus shifat), ulama dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar.
Pertama, ulama salaf, mengatakan bahwa ayat-ayat mutasyabihatus shifat tidak boleh ditakwilkan, hakikat maknanya harus dikembalikan sepenuhnya kepada Allah, seraya meyakini betul bahwa Allah maha suci dari makna-makna tersurat (zhahir) yang terlihat dari ayat-ayat tersebut.
Kedua, ulama khalaf, ayat-ayat mutasyabihatus shifat harus ditakwilkan dengan penggunaan bahasa yang pas dan sesuai dengan sifat-sifat keagungan dan kesempurnaan Allah.
Argumentasi yang digunakan ulama khalaf adalah bahwa ketika makna tersurat (zhahir) sebuah ayat tidak mungkin digunakan maka pada saat itulah menggunakan makna metaphor (majazi) niscaya dilakukan. Jika tidak ditakwilkan dengan menggunakan makna majazinya maka pemahaman orang, terutama orang awam tentang keesaan dan keagungan Allah akan tergerus. Jika ayat-ayat sifat itu tidak ditakwilkan, maka orang-orang awam akan memahami secara sepintas bahwa Allah memiliki tangan, bersemayam di ‘Arsy dan seterusnya. Karena itu, takwil dalam konteks ayat-ayat seperti ini mutlak dilakukan. Dengan catatan, pentakwilan yang dilakukan harus tetap memerhatikan koridor yang telah digariskan dalam bahasa Arab dan tidak diperkenankan melenceng terlalu jauh.






DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahid, Ramli,  Ulumul Qur’an, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 1996, cet.3
Aziz, Moh. Ali, Mengenal Tuntas Al-Qur’an, Surabaya, Imtiyaz, 2019, cet.4
Esack, Farid, Samudera Al-Qur’an, Jogjakarta, DIVA Press, 2007, cet.1
H. Anshori, Ulumul Qur’an, Jakarta, PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2016, cet. Ke3
Haryono, M.Yudhie, Al-Qur’an Kritis, Jakarta, Intimedia dan Nalar, 2002, cet.
Khalil al-Qattan, Manna, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, Bogor, PT.Pustaka Litera AntarNusa, 2009, cet.13
Marzuki, Kamaluddin, ‘Ulum Al-Qur’an, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1994, cet.2
Mudzakir, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Jakarta, PT. Pustaka Litera AntarNusa, 2011, cet.14
Mustofa, Agus,  Memahami Al-Qur’an dengan Metode Puzzle, Surabaya, P A D M A Press, 2008, cet.
Quthan, Mana’ul, Pembahasan Ilmu Al-Qur’an, Jakarta, PT RINEKA CIPTA, 1995, cet.1
UIN SUNAN AMPEL, MKD, Surabaya, Bahan Ajar Studi Al-Qur’an, Surabaya, UIN SA Press, 2018, cet.8



[1] Farid Esack, Samudera Al-Qur’an, Jogjakarta, DIVA Press, 2007, cet.1, hlm 142
[2] Kamaluddin Marzuki, ‘Ulum Al-Qur’an, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1994, cet.2, hlm 113
[3] Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, Bogor, PT.Pustaka Litera AntarNusa, 2009, cet.13, hlm 303-304
[4] MKD UIN SUNAN AMPEL Surabaya, Bahan Ajar Studi Al-Qur’an, Surabaya, UIN SA Press, 2018, cet.8, hlm.348-350
[5] Agus Mustofa, Memahami Al-Qur’an dengan Metode Puzzle, Surabaya, P A D M A Press, 2008, cet., hlm 193
[6] Mudzakir, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Jakarta, PT. Pustaka Litera AntarNusa, 2011, cet.14, hlm. 307-308
[7] H. Anshori, Ulumul Qur’an, Jakarta, PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2016, cet. Ke3, hlm 136-140
[8] Moh. Ali Aziz, Mengenal Tuntas Al-Qur’an, Surabaya, Imtiyaz, 2019, cet.4, hlm  101-104
[9] Mana’ul Quthan, Pembahasan Ilmu Al-Qur’an, Jakarta, PT RINEKA CIPTA, 1995, cet.1, hlm 7-8
[10] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 1996, cet.3, hlm 83-86
[11] M.Yudhie Haryono, Al-Qur’an Kritis, Jakarta, Intimedia dan Nalar, 2002, cet., hlm. 54-55
[12] M.Yudie Haryono, Al-Qur’an Kritis, Jakarta, Intimedia dan Nalar, 2002, cet., hlm.59

60 komentar:

  1. Subhanaullah ukhti, semoga ilmu yang di dapat dari makalah ini dapat bermanfaat bagi saya dan seluruh pembacanya. Aamiin

    BalasHapus
  2. Sangat bagus sekali. Semoga bisa bermanfaan bagi kita semua terima kasih informasinya:)

    BalasHapus
  3. isi materi sangat menarik dan tentunya juga sangat bermanfaat bagi para pembaca

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. waw indah sekali, sangat bermanfaat untuk otak ku yang kosong ini. Terimakasih kakak atas ilmunyaaa

    BalasHapus
  6. Subhanallah walhamdulillah ukhti, isinya sangat bermanfaat. Semoga ilmu yang disebarkan dapat berguna bagi orang banyak. 😇

    BalasHapus
  7. MasyaAllah... bermanfaat sekali tulisannya kak. Semoga makin banyak tulisan soal islam ya kak. Semangat kak!!!

    BalasHapus
  8. Masyaallah, sangat bermanfaat kakk ilmu yang diberikan, sukses terus kakk,, semoga makin share ilmu-ilmu yg bermanfaat lainnya :))

    BalasHapus
  9. Mantap sekali artikel ini ughtea,sangat memotivasi diri ini untuk lebih baik

    BalasHapus
  10. masyaAllah, isi materi sangat bermanfaat membuat saya menjadi tau tentang ayat muhkamat dan mutasyabihat

    BalasHapus
  11. Sebelumnya terimakasih, semoga ilmu ini bisa bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.

    BalasHapus
  12. Masyaallah terimakasih sudah membagi ilmu melalui blog ini, semoga ilmu nya dapat bermanfaat bagi pembaca:)

    BalasHapus
  13. Masyallah terimakasih sudah membagi ilmu melalui blog ini,semoga bermanfaat bagi pembaca:)

    BalasHapus
  14. Masyallah terimakasih sudah membagi ilmu melalui blog ini,semoga bermanfaat bagi pembaca:)

    BalasHapus
  15. terima kasih, semoga ilmu yang disampaikan bermanfaat bagi semua pembaca

    BalasHapus
  16. Dengan tulisan ini jadi lebih mudah memahami Muhkamat dan Mutasyabihat, karena sebelumnya saya kurang paham tentang materi ini dalam studi Al-Qur'an. Tulisan ini membantu untuk lebih memahami tentang Muhkamat dan Mutasyabihat.

    BalasHapus
  17. Wahhh dengan adanya tulisanya si Tisa ini lebih mempermudah untuk memahami materi yang disampaikan...terimakasih

    BalasHapus
  18. Sangat membantu bagi kami mahasiswa fakultas dakwah yang sedang berusaha untuk mempelajari ilmu agama

    BalasHapus
  19. MasyaAllah sangat bermanfaat sekali terima kasih

    BalasHapus
  20. Kak bikin makalah ini susah ga sih?? Butuh waktu lama apa engga kak?

    BalasHapus
  21. MasyaAllah, semoga menjadi ladang pahala bagi penulis karena telah membagi ilmunya melalui artikel ini. Aamiin

    BalasHapus
  22. Masyaallah, terima kasih atas penyaluran ilmunya. sangat bermanfaat untuk kita para pembaca🙏

    BalasHapus
  23. Masyaallah temanku semakin muslimah ketika masuk uinsa, semoga ilmunya barokah ukh

    BalasHapus
    Balasan
    1. duh ketemu akhi disini, wahh selain bermanfaat ternyata artikel disini bisa mempertemukan jodoh yaa masyaAllah

      Hapus
    2. Baru lihat mau ketawa, kenapa sih keluargaku

      Hapus
  24. صبخنالله ukh, bagus sekali isi didalamnya!!
    Insyaallah bermanfaat ilmunya عامين

    BalasHapus
  25. جيد جدا ... نأمل أن تنتج أعمالا كتابية جيدة وصحيحة. انتظار الورقة التالية ...

    BalasHapus
  26. Semoga Ilmunya bermanfaat bagi pembaca dan mengalirkan pahala bagi penulis :)

    BalasHapus
  27. Alhamdulillah bisa menambah pengetahuan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat

    BalasHapus
  28. Alhamdulillah bisa dapet ilmu baru.. tulisannya jelas dan bisa dipahami pengertiannya

    BalasHapus
  29. Alhamdulillah bisa dapet ilmu baru.. tulisannya jelas dan bisa dipahami pengertiannya

    BalasHapus
  30. Alhamdulillah bisa dapet ilmu baru.. tulisannya jelas dan bisa dipahami pengertiannya

    BalasHapus
  31. Alhamdulillah bisa dapet ilmu baru.. tulisannya jelas dan bisa dipahami pengertiannya

    BalasHapus
  32. masyallah, sangat membantu sekali. saya juga banyak mendapatkan ilmu baru. terima kasih

    BalasHapus
  33. alhamdulillah bisa menambah ilmu, terus berkarya menyalurkan ilmu ya <3 barakallahu fiik

    BalasHapus
  34. Waaah terimakasihh infonya,sangat membantu... semoga bermanfaat bagi sesamaa yaa insyaallah amin

    BalasHapus
  35. Terimakasih ilmunya ka mudah di pahami dan sekarang saya bisa mengerti.

    BalasHapus
  36. Terimakasih ilmu yang bermanfaat bagi saya dan teman-teman yang membaca nya. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca

    BalasHapus
  37. Terima kasih ilmunya sangat bermanfaat, dan menambah refrensi saya untuk tugas kuliah

    BalasHapus
  38. آمل أن يكون المقال مفيدًا ، وآمل أن يكون أولئك الذين يقرأون قد حصلوا على المعرفة ، قد وصلوا إلى المقالة المثالية

    BalasHapus
  39. terima kasih arthisa rachma ini ada tulisan yang membantu saya lebih dalam tentang muhkamat dan mutasyabihat.

    BalasHapus
  40. rapi dan baik, ilmunya sangat bermanfaat. terimkasih sudah membagikan berbentuk makalah kak

    BalasHapus
  41. Sangat bermanfaat bagi pembaca, ditunggu karya selanjutnya, sukses selalu kak

    BalasHapus
  42. Masyaallah, Alhamdulillah makasih kak telah menuliskan artikel ini, aku jadi ngerti AYAT MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT Al Qur'an. Sehat selalu kak.

    BalasHapus
  43. Alhamdulillah, makalah ini bermanfaat , semakin menambah pengetahuan kita, terimakasih kak

    BalasHapus
  44. Waw mantab bgt nih kak. Dpt dari mana nich ilmu

    BalasHapus
  45. Tetep semangat kak gaboleh contohan ya kalo ujian

    BalasHapus
  46. subhanaallah masyaallah makalahnyaa sangat membantuu materinya juugaa mudah diapahami semoga kedepannya makin baik lagi aamiin aamiin

    BalasHapus
  47. Alhamdulillah dengan artikel ini bertambah ilmu dan wawasan saya mengenai ilmu Islam

    BalasHapus
  48. Terima kasih mbak arthisa atas ilmunya, semoga bermanfaat bagi siapapun yg membacanya

    BalasHapus
  49. Alhamdulillah dengan ini saya nyatakan mba arthitsah adalah seorang kapiten Aamiin

    BalasHapus
  50. Sangat membantu bagi kami mahasiswa fakultas dakwah yang sedang berusaha untuk mempelajari ilmu agama

    BalasHapus
  51. Sangat membantu bagi saya yg gangerti tentang ginian, makasi thisa jangan lupa chattime!

    BalasHapus
  52. Sangat membantu buat saya untuk memperdalam ilmu agama

    BalasHapus
  53. dalam mempelajari lebih mendalam ilmu agama. saya menyarankan untuk membaca ini karena sangat detail dan mudah di fahami. sukses selalu

    BalasHapus
  54. Kamu itu seperti kamera. Sebab waktu aku melihatmu aku selalu tersenyum:)

    BalasHapus
  55. Alhamdulillah ilmunya semoga bermanfaat bagi yang lainnya untuk pembelajaran kita

    BalasHapus
  56. Semangatt yaaa dekk, dinikmati aja prosesnya jangan mengeluh nanti kalo udah gak diajar prof lagi, kamu bakaln kangen wkwk

    BalasHapus